Selasa, 16 Januari 2018

Bank & LKBB

B. BANK OPERATION & LKBB
1. Lembaga keuangan bank
Menurut undang-undang no 10 tahun 1998 pengganti dari UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan, Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan pengertian Perbankan ialah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatannya.
  *Jenis-jenis bank
   - Berdasarkan fungsinya
  • Bank Sentral
Bank Sentral/bank pusat (Bank indonesia) memiliki tugas mengatur stabilitas moneter, mengatur peredaran uang, dan mengawasi bank-bank yang ada di indonesia.
  • Bank Umum
Adapun tugas bank umum berdasarkan fungsinya sebagai berikut
  1. Menghimpun dana dari masyaratak dalam bentuk simpanan (tabungan, deposito berjangka, giro dan sertifikat deposito
  2. Menyalurkan kredit (dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian disalurkan kembali kemasyarakat dalam bentuk kredit)
  3. Menerbitkan surat hutang, dll.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR ialah bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito, tabungan) dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Adapun Fungsi BPR sebagai berikut
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan giro berjangka, tabungan, giro maupun bentuk simpanan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu
  2. Menyalurkan kembali kemasyarakat dalam bentuk kredit, dll.
   - Berdasarkan kegiatannya
  • Bank konvensional
Bank konvesional ialah bank yang operasional berdasarkan prinsip konvensional (sistem bunga).
  • Bank syariah
Bank syariah ialah bank yang operasionalnya berdasarkan syariat islam, terutama dalam tata cara muamalah secara islami. Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil.
   - Berdasarkan Status Kepemilikan
  • Bank Pemerintah/BUMN
Bank ini sepenuhnya dimiliki pemerintah baik dari segi akte pendirian maupun modal dalam menjalankan kegiatan usahanya. Contoh: BRI, BNI, Bank Mandiri,dll.
  • Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional ialah bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki swasta. Contoh: Danamon, BCA, Bank Mega, dll.
  • Bank asing
Dikatakan bank milik asing karena saham dan kepemilikan seluruhnya dimiliki asing (cabang bank dari luar negeri). Contoh: Bank Of Tokyo, Bank Of America dan lain sebagainya.
  • Bank campuran
saham kepemilikan dimiliki asing dan swasta nasional sementara dari saham mayoritasnya dimiliki warga negara indonesia. Contoh: Bank Sakura Swadarma, Bank Merincorp, Bank PDFCI dan lain sebagainya.
   - Berdasarkan Status
  • Bank Devisa
Bank devisa ialah suatu bank yang melaksanakan transaksi valuta asing dan korespondensi dengan bank asing di luar negeri.
  • Bank non Devisa
ialah bank yang memiliki izin dan transaksi sebagai bank devisa sehingga bank non devisa tidak dapat melakukan transaksi keluar negeri dan berhubungan dengan mata uang asing. Contoh dari bank devisa bank BCA syariah, bank bisnis internasional dll.
2. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Pengertian Lembaga keuangan Bukan Bank
Sesuai dengan keputusan menteri RI No, KEP-38/MK/IV/1972 LKBB  ialah semua badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung serta menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menerbitkan surat berharga selanjutnya menyalurkan kemasyarakat baik dalam pembiayaan investasi perusahaan maupun lainnya.
Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Secara umum lembaga kuangan bukan bank yakni:
  • Perusahaan asuransi
  • Koperasi simpan-pinjam
  • Dana Pensiun.
  • Perum Pegadaian
  • Leasing (Sewa Guna Usaha)

0 komentar:

Posting Komentar